“Harus, kalau saya katakan kaji ulang karena keliru, itu amandemen banyak melenceng, yang melenceng harus kita koreksi,†ungkapnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Menurutnya, bukan mengganti dengan amandemen baru, melainkan kembali pada nilai dasar UUD 1945. Adapun hasil amandemen sebanyak empat kali bisa dijadikan lampiran UUD 1945 yang menyesuaikan perkembangan zaman.
“Bukan, tidak ada amandemen. Tapi kaji ulang, artinya empat kali itu diteliti lagi, kaji ulang itu apa, yang asli dikembalikan materi yang empat kali itu yang cocok UUD 45 karena kebutuhan zaman karena suatu tantangan jaman dijadikan adendum lampiran pada UUD45 yang asli,†ungkapnya.
Kendati demikian, tugas pokok dan fungsi MPR RI jelas sehingga menjadi lembaga tertinggi negara.
“Ya harus dong itukan aslinya begitu, itu sistem Indonesia MPR itu, isinya DPR, utusan daerah utusan golongan bukan DPD,†tambahnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menerbitkan Dewan Perwakilan Daerah. Pasalnya, Indonesia bukan negara berserikat, melainkan republik kesatuan dengan lembaga tertinggi dimiliki MPR.
“DPD itu ada di Amerika Serikat, ada karrna negaranya serikat, karena negara bagian ada DPD. Kalau kita nggak ada, jadi yang bener utusan daerah.
Dia menyarankan pemerintah mempelajari sila keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan†untuk dapat mengkaji ulang amandemen UUD 1945.
“Harus, pelajari itu sila keempat itu demokrasi kita, jangan
niru liberal
ngabisin duit saja,
ngabisin energi,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: