Pemilu Serentak Desain Nasional Dan Lokal Kurangi Beban Kerja KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 April 2019, 15:37 WIB
Pemilu Serentak Desain Nasional Dan Lokal Kurangi Beban Kerja KPU
Kotak suara Pemilu/Net
rmol news logo . Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan jika ada rekomendasi perbaikan pemilu dengan memisahkan pemilu serentak untuk kembali ke desain pemilu terpisah seperti 2014, 2009 dan 2004.

Demikian disampaikan Direktur Ekeskutif Perludem, Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Ada wacana pemisahan kembali pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif menjadi salah satu jalan keluar atas kompleksnya Pemilu serentak 2019.

Menurutnya, desain pemilu ini pun pada dasarnya cenderung sulit dikelola. Beban berat dari jabatan politik yang dipilih serta kompleksitasnya juga jadi sebab meninggalnya petugas pada pemilu-pemilu legislatif sebelumnya, meski tidak sebanyak Pemilu 2019.

Dalam tataran mayor, jelas Titi, sifat pemilu Indonesia yang sangat sulit dikelola karena dua hal.

Pertama, menyatukan pemilu DPR dan DPRD provinsi juga DPRD kabupaten/kota pada waktu yang bersamaan. Kedua, manajemen teknis kepemiluan seperti surat suara yang besar dan banyak, serta distribusinya yang di lapangan mengalami kendala keterlambatan atau kekurangan jumlah.

Sejak 2012, lanjut Titi, Perludem bersama dengan koalisi masyarakat sipil, serta beberapa lembaga pernah mengusulkan untuk menyerentakan pemilu menjadi dua bagian.

Pertama, pemilu serentak nasional, yang menyelenggarakan pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Kedua, pemilu serentak lokal, yang menyelenggarakan pilkada dan DPRD.

Selain mampu mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, kehadiran pemilu serentak dengan desain nasional dan lokal sebagai cara memperbaiki sistem pemerintahan presidensial Indonesia.

Dari pengalaman sejumlah negara Amerika Selatan dan teori ilmu politik, pemilu serentak (concurrent election) bisa memperbaiki negara presidensial multipartai seperti Indonesia.

Tanpa harus mengamandemen konstitusi dan banyak undang-undang politik, pemilu serentak bisa menghasilkan partai politik atau koalisi mayoritas dan sistem kepartaian multipartai moderat (kurang dari 5 partai politik efektif) di parlemen.

Titi menambahkan, putusan MK saat itu adalah menerima pemilu serentak. Sayangnya, pemilu serentak didesain oleh pembentuk UU dengan lima jenis pemilu sekaligus.

Dalam pandangan Perludem, Pemilu lima surat suara ini lebih tepat dipandang sebagai pemilu borongan, ketimbang pemilu serentak.

"Memborong lima pemilu sekaligus dalam satu waktu yang sama," demikian Titi Anggraini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA