Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penempatan TKI Satu Kanal Digugat Ke PTUN Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 April 2019, 14:55 WIB
Penempatan TKI Satu Kanal Digugat Ke PTUN Jakarta
Foto:Net
rmol news logo . Sejumlah pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291/2018 dinilai merugikan seluruh warga negara Indonesia khususnya perusahaan yang ingin menempatkan pekerja migran Indonesia di kerajaan Arab Saudi.

Demikian disampaikan Cahyadi tim hukum dari Kantor Hukum R Cahyadi & Rekan yang menggugat Kepmenaker Nomor 291/2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin kemarin (23/4). Cahyadi bertindak sebagai penggugat yang berasal dari unsur masyarakat dan perorangan.

Kepmenaker ini tentang pedoman pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal.

"Kepmenaker dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Cahyadi dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Ada salah satu syarat isi dari Kepmenaker tersebut yang menyatakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus sudah pernah melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran di Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit lima tahun.

"Kepmenaker ini menutup peluang dan kesempatan setiap warga negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, dan usaha tersebut hanya bisa dilakukan secara monopolistik oleh perusahaan-perusahaan besar yang pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Kepmenaker tersebut membuat legitimasi atas monopoli usaha," tuturnya.

Cahyadi menambahkan, akibat hukumnya dapat dilihat juga pada SK Dirjen Bina Penta & PKK Kemenaker RI No. 735/PPTKPKK/IV/2019 yang telah menetapkan 58 perusahaan yang dapat melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"Dengan begitu, jangankan perusahaan yang sudah bergerak satu atau dua tahun di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, tentunya tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena terimbas Kepmenaker 291/2018, apalagi warga negara perseorangan yang baru mau membuka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ke arab saudi. Ini jelas melanggar hak asasi warga negara untuk membuka lapangan usaha," terangnya.

Selain bertentangan dengan UUD dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kepmenaker 291/2018 juga tidak kontekstual dengan latar belakang diterbitkannya SK tersebut, karena dasar diterbitkannya Kepmenaker untuk melindungi pekerja migran Indonesia, dan itu harus diselesaikan dengan diplomasi bilateral antara Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi dan pembenahan sistem perlindungan PMI.

Lalu mengapa Kepmenaker itu malah mengatur isi dapur perusahaan atau P3MI, yang secara yuridis maupun administratif tidak ada hubungannya dengan permasalahan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"Kepmenaker itu benar-benar mengebiri hak badan hukum dan individu warga negara Indonesia yang ingin terlibat aktif dan resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi," tutup Cahyadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA