Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sepanjang situasi Indonesia dalam keadaan aman, damai dan tentram maka kotak suara pemilu tidak perlu dititipkan ke pihak militer. Karena pada dasarnya, itu merupakan tugas dari kepolisian.
"Ini kan tidak dalam kondisi darurat, dalam kondisi normal sehingga semua penegakan hukum dan menjaga keamanan tetap harus di kepolisian pengamanannya," jelasnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3).
Namun demikian, menurut Al Araf, jika keamanan negara dalam kondisi darurat maka TNI yang harus turun tangan. Tidak hanya sekadar menjaga kotak suara tapi juga seluruh kepentingan negara.
Makanya, jika negara masih dalam kondisi aman, usulan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade tersebut sangat tidak tepat.
"Yang boleh TNI boleh ikut membantu jika tenaga mereka dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Perbantuan TNI jika kapasitas sipil terbatas," imbuh Al Araf.
***
BERITA TERKAIT: