Demikian dikatakan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani saat di temui Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
Arsul menyebut apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah pelaksaan dari amanat undang-undang.
Adapun yang dimaksud Arsul adalah UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI,
"Memang dokter kepresidenan itu juga punya kewajiban merawat menjaga kesehatan para mantan presiden wakil presiden dan keluarganya sebagaimana paspampres," kata Arsul.
Saat ini, istri dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono itu tengah menjalani pengobatan dan perawatan yang intensif di National Universtiy Hospital Singapura karena sakit kanker darah.
Sehingga, Arsul meminta apa yang dilakukan Jokowi tidak dibesar-besarkan. Terlebih, SBY saat ini menjadi pendukung oposisi.
"Berbeda politik itu tidak harus kemudian seolah-olah terpisah semuanya," tukasnya.
[hta]