Labor Institute Indonesia atau Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia menilai, dengan penandatangan tersebut memastikan Indonesia dapat meminta bantuan hukum pemerintah Swiss dalam menyita aset dan harta kekayaan mantan oknum pejabat dan pengusaha yang memarkirkan dana atau aset hasil kejahatan di perbankan Swiss.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, triliunan rupiah dana atas hasil kejahatan yang akan disita dari Swiss dan masuk ke Indonesia dapat digunakan untuk membangun ratusan pabrik guna untuk mengentaskan pengangguran di Indonesia.
"Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK), dan warga pelosok pedesaan dapat segera menikmati hasil dari penyitaan aset dan harta hasil kejahatan tersebut guna memperbaiki kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia," jelas Andy, Rabu (6/2).
Selain itu, Labor Institute Indonesia menghimbau kepada Presiden Joko Widodo membuat satu regulasi khusus untuk menampung dan mengelola dana hasil sitaan kejahatan dari luar negeri agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan lagi.
"Perlu langkah strategis agar penyitaan aset tersebut segera dilakukan untuk dapat digunakan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," tutup Andy.
[rus]
BERITA TERKAIT: