Peran Jokowi Dalam Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 19 Januari 2019, 15:56 WIB
Peran Jokowi Dalam Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir memang berhak mendapat pembebasan bersyarat sesuai dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Sebab dua pertiga masa tahanan telah dilalui Ba’asyir.

Begitu tegas penasihat hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).

“Memang UU pemasyarakatan kita ada hak, hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan bebas bersyarat, hak untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara peran Presiden Joko Widodo dalam pembebasan ini, urai Yusril, adalah dengan mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP itu mengatur tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme.

“PP 99/2012 ini tidak berlaku bagi Abu Bakar Ba’asyir. Artinya terhadap beliau tidak terkena persyaratan itu,” ujar Yusril.

Alasan lain, tambah Yusril, ABB telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah mendapat 36 bulan remisi atau masa potongan tahanan.

“Maka berhak mendapatkan hak ini (pembebasan),” pungkas Yusril. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA