TPM adalah pendamping hukum Ustaz ABB sejak awal.
"Perjalanan menuntut bebas Abu Bakar Ba'asyir itu sudah sejak lama kami lakukan, dan kuasa hukum Ba'asyir. Ini kami urus sejak lama, sekitar 4 tahun yang lalu," kata Mahendradatta dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).
TPM, kata Mahendra, telah lama mengirimkan surat pembebasan Ba'asyir kepada Presiden berdasarkan alasan yang bisa diterima menurut hukum.
Antara lain, faktor usia, ditambah Ustaz Ba'asyir merupakan tahanan tertua di Indonesia yang telah menyandang penyakit sehingga perlu dirawat di RS.
"Jadi (pembebasan) itu hal yang wajar berdasarkan UU Pemasyarakatan, bukan sesuatu yang luar biasa apalagi politik. Jangan ditarik ke wilayah politik. (Pembebasan) ini adalah sesuatu yang berdasarkan hukum, dasar hukumnya ada," jelas Mahendradatta.
Bahkan, sebelum Presiden Joko Widodo merespons pembebasan Ustaz Ba'asyir, tambah Mahendra, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu telah lebih dulu menyatakan dukungan agar Ba'asyir bebas.
"Bahkan membuat surat resmi atas nama Menhan ke Presiden RI," tutupnya.
[rus]