Penolakan MA tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.
"Putusan MA adalah kado manis akhir tahun 2018 kepada kepengurusan PPP di bawah Romahurmuziy," ujar Sekjen DPP PPP Arsul Sani di Jakarta, Minggu (30/12).
Arsul menyatakan, kubu PPP Muktamar Jakarta yang kala itu dipimpin Djan Faridz cukup banyak melayangkan gugatan. Di antaranya melalui Mahkamah Konstitusi ada empat perkara, PN Jakarta Pusat ada dua perkara dan PTUN Jakarta terdapat enam perkara.
"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ucapnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: