BPN Prabowo-Sandi: KPU Harus Buka Kode Bintang Pada NIK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 11 Desember 2018, 17:15 WIB
BPN Prabowo-Sandi: KPU Harus Buka Kode Bintang Pada NIK
Habiburokhman/RMOL
rmol news logo . Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap. Beberapa digit nomor diganti dengan tanda bintang.

Hal itu dinilai berpotensi menuai kecurangan data pemilih saat Pemilu.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman menegaskan seharusnya data pemilih diumumkan secara jelas dan lengkap.

"Demi tranparansi dan menghindari penggelembungan pemilih, kami minta agar KPU membuka kode bintang pada NIK pemilih yang tercantum dalam DPT," kata Habiburokhman, Selasa (11/12).

Karenanya, Habiburokhman mendesak KPU membuka NIK dalam DPT yang telah dipublikasikan tersebut. Dia mengatakan, KPU wajib membuka data pemilih secara jelas dan lengkap sebagaimana diamantkan Komisi Informasi.

"Dasar hukum pembukaan kode bintang pada NIK pemilih adalah putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU DKI membuka kode bintang tersebut," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pembukaan kode bintang ini dapat dilakukan secara terbatas dengan melibatkan pihak-pihak terkait pemilu yaitu partai-partai politik pendukung kedua paslon, Bawaslu dan Kemendagri.

"Kami siap duduk satu meja dengan penyelenggara pemilu, Kemendagri, demi transparansi di Pemilu nanti," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA