Ketetapan itu pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.
"Tunggu aja, nanti ya," kata Yassierli singkat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin 22 Juni 2026.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal juga mempertanyakan realisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.
Menurutnya, para pengemudi ojol yang tergabung dalam berbagai komunitas, termasuk anggota KSPI, belum merasakan manfaat dari kebijakan tersebut karena potongan aplikasi masih 20 persen.
"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8 persen, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92 persen," katanya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Ia juga mengaku heran lantaran naskah Perpres yang mengatur ketentuan tersebut belum diterima kalangan pengemudi ojol. Ia juga menyebut pihak terkait melanggar keputusan presiden.
"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20 persen. Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: