Ketua Presidium Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menjelaskan meski langkah tersebut merupakan hak konstitusional, namun keputusan Yusril bertolak belakang dengan ideologi partai.
"Yusril melakukan penyimpangan yang menyerang ideologis partai," kata Novel kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/11).
Novel menambahkan walaupun langkah Yusril bersebrangan dengan ideologi partai, namun diirnya tidak ingin mempermasalahkan keputusan tersebut. Baginya hak konstitusional tidak bisa dipaksakan dengan kepentingan partai.
"Secara ideologi sangat tidak bisa diterima karena Yusril masih menjabat ketum PBB. Tetapi walau atas nama pribadi sebagai lawyer sah-sah saja untuk menjadi lawyer Koruf (Jokowi Ma'ruf)," pungkasnya.
Sebelumnya Yusril juga menegaskan bahwa keputusannya hanya bersifat profesi bukan mengarah pada dukung mendukung. Ia meminta seluruh pihak bisa membedakan, pekerjaannya sebagai advokat dengan posisinya sebagai ketua umum partai.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: