Jika KPU Tak Bersikap, Gugatan OSO Di PTUN Tetap Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Selasa, 30 Oktober 2018, 08:52 WIB
Jika KPU Tak Bersikap, Gugatan OSO Di PTUN Tetap Dilanjutkan
OSO/Net
rmol news logo Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materil atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD.

Permohonan itu yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. OSO menunjuk tiga pengacara. Adalah Yusril Ihza Mahendra, Doddy Abdulkadir dan Herman Kadir.

Mereka melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

“Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (30/10).

Yusril menegaskan, dengan adanya putusan MA yang membatalkan PKPU, maka gugatan OSO di PTUN argumentasi hukumnya semakin kuat.

"Nampaknya, jika dilanjutkan, gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan," demikian Yusril. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA