KPU Lamban Buat Aturan Iklan Kampanye Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 19 Oktober 2018, 21:58 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lamban membuat aturan iklan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan, masa kampanye pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018.

Namun hingga kini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkenaan dengan kampanye Pilpres 2019 belum juga ada.

"Jelas bahwa KPU lamban jika sampai saat ini, (kampanye telah berjalan) sudah hampir sebulan belum ada Peraturan KPU kampanye," kata Kaka Suminta di Jakarta, Jumat (19/10).

Kaka menuding KPU telah melanggar undang-undang ketika melaksanakan deklarasi kampanye damai. Menurutnya, kelalaian KPU itu bisa diadukan ke DKPP.

"(KPU) bisa diadukan ke DKPP karena lalai melaksanakan tugas-tugasnya," tukas dia.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA