Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan, masa kampanye pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018.
Namun hingga kini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkenaan dengan kampanye Pilpres 2019 belum juga ada.
"Jelas bahwa KPU lamban jika sampai saat ini, (kampanye telah berjalan) sudah hampir sebulan belum ada Peraturan KPU kampanye," kata Kaka Suminta di Jakarta, Jumat (19/10).
Kaka menuding KPU telah melanggar undang-undang ketika melaksanakan deklarasi kampanye damai. Menurutnya, kelalaian KPU itu bisa diadukan ke DKPP.
"(KPU) bisa diadukan ke DKPP karena lalai melaksanakan tugas-tugasnya," tukas dia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: