OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT Selama Tiga Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 05 Oktober 2026, 14:52 WIB
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT Selama Tiga Tahun
Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 untuk meringankan beban debitur terdampak bencana.

"Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT," kata Friderica dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Oktober 2026.

Adapun delapan kabupaten tersebut antara lain Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujarnya.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lainnya. Penerapannya juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Adapun keringanan kredit dan pembiayaan yang diberikan OJK mencakup tiga hal.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Khusus penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana baru.

Dengan skema tersebut, pembiayaan baru tidak menerapkan konsep one obligor.

"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026," tandasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA