Kali ini, pelapor Fadli Zon dilakukan oleh Relawan Harimau Jokowi. Anggota bidang Advokasi Harimau Jokowi, Henry Dunant menilai unggahan Fadli tersebut telah melahirkan kebencian antar satu golongan masyarakat terhadap golongan lain.
“Padahal lagu itu bersifat riang gembira, seketika berubah menjadi lagu yang menakutkan dan bisa menimbulkan konflik antar warga masyarakat,†kata Henry usai melapor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (1/10).
Dia menilai unggahan wakil ketua umum Gerindra itu sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Dengan pelaporan tersebut, Fadli secara pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami meminta agar Bareskrim segera memproses, mengingat dampak dari lagu potong bebek angsa yang diubah sangat provokatif, berisi fitnah,†harapnya.
Laporan Henry diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor STTL/993/X/2018/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2018.
Fadli dituduhkan melakukan penyebaran berita bohong alias
hoax yang melanggar UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan serupa sebelumnya dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Selasa (25/9).
[ian]
BERITA TERKAIT: