PKS Sayangkan Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 15 September 2018, 11:36 WIB
PKS Sayangkan Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Mardani Ali Sera/RMTV
rmol news logo . Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menghormati sikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018, Pasal 4 ayat (3) tehadap UU Pemilu pada Kamis (13/9). Namun, Mardani juga menyayangkan semangat pemberantasan korupsi ke depanya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati hasil keputusan," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (15/9).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa pembahasan PKPU 20/2018 sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati.

"Kami di Komisi II DPR mendukung peraturan ini sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.

Mardani menganggap PKPU ini sudah on the track dalam upaya menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

"Peraturan ini menjadi langkah preventif dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas," ujarnya.

Legislator PKS ini juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca putusan ini yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan eks narapidana korupsi. PKS sangat setuju dengan KPU.

"PKS sangat mendukung eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif," pungkas Mardani. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA