Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati hasil keputusan," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (15/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa pembahasan PKPU 20/2018 sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati.
"Kami di Komisi II DPR mendukung peraturan ini sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mardani menganggap PKPU ini sudah
on the track dalam upaya menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
"Peraturan ini menjadi langkah preventif dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas," ujarnya.
Legislator PKS ini juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca putusan ini yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan eks narapidana korupsi. PKS sangat setuju dengan KPU.
"PKS sangat mendukung eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif," pungkas Mardani.
[rus]
BERITA TERKAIT: