"Harus dipertanyakan apakah itu melanggar undang-undang atau pidana," ujar Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Hotel Oria, Jakarta, Senin (13/8).
Karding mengatakan, memang tidak ada aturan yang melarang dalam kegiatan politik untuk menerima bantuan dana dari pihak lain.
Hanya saja, imbuh Karding, ada batasan bahwa bantuan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan bantuan dana dari institusi maksimal Rp 50 miliar.
"Jadi kalau sampai Rp 500 milyar itu apa hukumnya," tanya Karding.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: