Presiden Joko Widodo telah secara rutin melaporkan laporan harta kekayaan. Namun demikian calon presiden (capres) petahana itu tetap harus kembali melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mendaftar sebagai calon presiden. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: