Pengacara Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 September 2026, 17:16 WIB
Pengacara Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Video pernyataan Jokowi diputar Jaksa di sidang korupsi kuota haji Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penasihat hukum terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim menghadirkan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

Wa Ode mengatakan, keterangan Jokowi dinilai penting untuk mengungkap persoalan utama dalam perkara, khususnya mengenai jumlah dan peruntukan kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia.

Menurut Wa Ode, saksi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo yang diperiksa dalam persidangan tidak mengetahui secara pasti mengenai jumlah kuota tambahan yang diberikan maupun apakah kuota tersebut secara khusus diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk haji khusus.

"Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia jadi bisa apapun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu," kata Wa Ode di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pertemuan Jokowi dengan Raja atau pimpinan Kerajaan Arab Saudi yang sebelumnya juga dibahas dalam pemeriksaan saksi.

Wa Ode menilai Jokowi merupakan pihak yang paling mengetahui mengenai pembicaraan dan pemberian tambahan kuota tersebut karena hadir langsung dalam pertemuan dengan pihak Arab Saudi.

"Dan karena pertemuan antara Raja Saudi dengan, nah, ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden," ujar Wa Ode.

Atas dasar itu, Wa Ode meminta majelis hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan.

"Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," tegas Wa Ode.

Menurutnya, keterangan Jokowi sangat penting karena kuota tambahan merupakan objek utama dalam perkara yang sedang diperiksa.

"Karena ini bagi kami sangat-sangat penting. Karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan," tegasnya.

Wa Ode kembali menekankan permintaan tersebut karena saksi Dito yang dihadirkan dinilai tidak mengetahui secara langsung persoalan kuota tambahan. Menurutnya, menghadirkan Jokowi dapat membantu membuat perkara menjadi lebih terang.

"Itu yang tadi kami sampaikan Yang Mulia, karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," pungkas Wa Ode.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA