
. Saat Joko Widodo dan Prabowo Subianto sibuk memilih dan memilah cawapres, tiba-tiba muncul kabar ada beberapa parpol yang menginisiasi poros ketiga.
Parpol-parpol yang ingin membentuk poros ketiga atau poros baru itu, diduga karena tidak "mendapat tempat" di koalisi sebelumnya.
Nah, agar semua
happy, parpol-parpol itu seharusnya ikut berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong penghapusan ambang batas pencapresan alias
presidential threshold (PT) 20 persen.
Berbagai elemen masyarakat menggugat UU Pemilu ke MK terkait PT 20 persen. Pemilihan yang dilakukan serentak (Pileg dan Pilpres), dinilai tidak tepat menggunakan PT.
Selain parpol, yang lebih
happy jika PT dihapus adalah masyarakat. Rakyat akan banyak pilihan dalam menentukan pimpinan nasional.
KPU membuka pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 4-10 Agustus 2018. Jika tidak ada yang mendaftar atau baru satu paslon yang daftar, pendaftaran diperpanjang dalam 2x7 hari secara bertahap.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: