Berkelit Soal Amplop untuk Menhut Raja Juli, Bupati Kuansing Ngaku Tak Tahu Isinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juli 2026, 13:13 WIB
Berkelit Soal Amplop untuk Menhut Raja Juli, Bupati Kuansing Ngaku Tak Tahu Isinya
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby membantah mengetahui isi amplop yang sebelumnya diakui Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni diterima saat keduanya bertemu di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.

Saat ditanya apakah pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura merupakan inisiatif dirinya atau permintaan dari Menhut Raja Juli, Suhardiman tidak memberikan jawaban yang menjelaskan substansi pertanyaan tersebut.

"Yang mana tuh?" Kata Suhardiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang, 17 Juli 2026.

Ketika wartawan memperjelas bahwa yang dimaksud adalah uang di dalam amplop yang diduga diberikan kepada Raja Juli, Suhardiman kembali mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," katanya.

Saat wartawan menegaskan bahwa amplop tersebut diberikan olehnya, Suhardiman membantah.

"Bukan," ucapnya singkat.

Ketika kembali ditanya apakah isi amplop tersebut berupa dolar Singapura, Suhardiman tetap menyatakan tidak mengetahui.

"Nggak tahu isinya apa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan uang yang diberikan kepada Menhut Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing yang kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

Di sisi lain, Menhut Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, mengembalikannya pada 12 Juni 2026, dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK pun telah menyelesaikan proses analisis laporan penolakan gratifikasi Menhut Raja Juli. Sementara itu, penyidikan dugaan pemberian amplop masih terus diusut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA