Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026, 13:36 WIB
Kudeta Halus terhadap Calon Presiden
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
RUU Pemilu bocor. Benny K. Harman, seorang politisi dari Partai Demokrat membongkar rencana pembatasan presiden. 

"Ini kudeta halus terhadap hak konstitusi parpol dan rakayat," kata Benny. 

Bocorannya: pasangan calon presiden-wakil presiden harus diusung oleh tiga partai. Inilah yang disebut Benny sebagai kudeta halus. 

Membatasi hak konstitusional partai dan rakyat. Jelas, ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat Presidential Treshold 20 persen.

Teringat apa yang diungkapkan oleh Roberto Mangabeira Unger, seorang filsuf dan ilmuwan sosial di balik Critical Legal Studies (CLS) Harvard Law School asal Brazil "bahwa hukum (aturan/regulasi) itu tidak netral". 

Hukum seringkali diterbitkan untuk mengakomodir kepentingan elite. Apa yang dikatakan Unger cocok untuk menelaah sejumlah lahirnya aturan di Indonesia. 

Begitu banyak regulasi yang mendadak diubah untuk semata-mata melayani kepentingan elite. Bahkan sistem demokrasi sekalipun, kata Joseph Schumpeter dalam karyanya yang berjudul: Capitalism, Socialism and Democracy, seringkali hadir hanya untuk memberi ruang kompetisi bagi para elit dengan penuh manipulasi dan pura-pura melibatkan rakyat.

Entah sudah berapa kali Putusan MK diabaikan. Kalau MK sebagai penjaga konstitusi (UUD) saja seringkali diabaikan, lalu siapa dan lembaga mana yang akan menjaga konstitusi kita?

Apa yang diungkap oleh Benny bukan isapan jempol. Bukan omong kosong. Kaidahnya: tak ada asap tanpa api.

Benny itu politisi senior. Besar dan matang di DPR. Apa yang diungkapkan Benny bukan asal bicara. 

Benny dikenal sebagai politisi yang tidak suka mengumbar kata-kata. Sebaliknya, Benny tipe politisi yang cenderung pendiam dan serius. 

Tak bicara kalau tidak penting. Anda pun jarang melihat Benny senyum. Itu tandanya manusia satu ini memang sosok serius. Bicara kalau ada data.

Mengapa Benny mengungkap adanya rencana pembatasan calon presiden? Karena pertama, secara normatif ini bertentangan dengan keputusan MK yang menghapus presidential treshold untuk pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Kedua, Benny menganggap pembatasan pencalonan presiden dengan syarat diusung oleh tiga partai ini akan mempersempit bahkan menutup ruang bagi putra-putra terbaik bangsa untuk memimpin masa depan Indonesia. 

Ini sekaligus menjadi penghalang proses regenerasi kepemimpinan. Pembatasan capres-cawapres bukan hanya kudeta halus terhadap parpol, tapi juga kudeta terhadap proses regenerasi. 

Ketiga, ini lebih kepada pertimbangan politis. Benny adalah kader Partai Demokrat. Di Demokrat ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Anak muda yang namanya selalu masuk dalam survei bursa calon presiden. Kendati tak beranjak dari angka 2,5 persen, tapi AHY adalah generasi potensial untuk maju di pilpres 2029.

Keputusan MK yang menghapus presidential treshold telah menaikkan harga tawar kepada setiap partai, termasuk Demokrat. Demokrat bisa mengusung AHY menjadi capres. 

Jika elektabilitas AHY tidak kompetitif,  Demokrat bisa menggandeng sosok yang elektabilitasnya jauh lebih tinggi untuk menjadi capresnya. Anies Baswedan-AHY misalnya, masih sangat mungkin. Meski sempat gagal berpasangan di Pilpres 2024.

AHY juga bisa ditawarkan untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto jika elektabitas Prabowo jelang 2029 tetap kuat.

Dengan keputusan MK terakhir yang menghapus presidential treshold, maka setiap partai bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, pasangan calon bisa banyak jumlahnya, dan ini memberi pilihan beragam bagi rakyat untuk memilih yang terbaik. 

Karena jumlah pilihannya banyak, potensinya sangat besar untuk melahirkan pemimpin yang lebih baik.

Sebaliknya, jika pencalonan dibatasi dengan syarat minimal tiga partai sebagai pengusung, apa bedanya dengan pemilu-pemilu sebelumnya? 

Putusan MK mandul. Indonesia tetap dalam kangkangan oligarki, elite politik, generasi tua, dan sulit berimajinasi terhadap adanya perubahan masa depan sesuai yang diharapkan oleh rakyat. 

Indonesia akan sulit melangkah lebih maju. Stagnan dari situ kesitu saja. Bahkan cenderung terus berjalan ke arah keterpurukan.

Maka, apa yang diungkap oleh Benny walaupun dianggap terlalu dini oleh sejumlah anggota DPR lainnya, mesti menjadi kesadaran bagi rakyat bahwa Indonesia tak akan berubah jika selalu dikangkangi dan dikendalikan oleh elit politik lama. 

Apa yang diungkap oleh Benny sebagai "kudeta halus" sesungguhnya adalah pesan sekaligus ajakan kepada rakyat Indonesia untuk mewaspadai adanya upaya mengangkangi Indonesia melalui pembatasan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disiapkan dalam RUU pemilu. Waspadalah!

Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.