Pemerintah didorong segera menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan yang berulang selama puluhan tahun itu dapat diselesaikan secara permanen.
Menurut Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi, pengerukan yang saat ini dilakukan memang menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025, tetapi langkah tersebut hanya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan.
"Kalau bukan karena Inpres, mungkin Pelabuhan Pulau Baai tidak dikeruk lagi. Padahal sedimentasi di alur pelayaran ini sudah menjadi persoalan klasik," ujarnya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Karena itu, Erna meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai mengkaji teknologi sand bypassing atau metode lain yang mampu mengatasi sedimentasi secara berkelanjutan, sehingga pemerintah tidak perlu terus melakukan pengerukan berkala.
"Kami membutuhkan solusi jangka panjang, jangan terus-menerus mengandalkan pengerukan. Harus ada metode lain yang bisa menyelesaikan sedimentasi secara permanen," tegasnya.
Selain itu, Erna juga mendorong pemerintah melanjutkan pendalaman alur Pelabuhan Pulau Baai hingga mencapai minus 12 meter sesuai rencana lanjutan dalam Instruksi Presiden.
Menurutnya, kedalaman alur saat ini yang sekitar minus 6,5 meter low water spring (LWS) masih membatasi kapal yang dapat bersandar. Jika alur diperdalam hingga minus 12 meter, kapal berkapasitas di atas 20.000 gross ton (GT) dapat masuk ke Pelabuhan Pulau Baai.
"Kalau kapal-kapal besar bisa masuk, biaya logistik akan turun dan ekonomi daerah bisa berkembang. Karena itu kami membutuhkan keadilan pembangunan untuk Bengkulu," katanya.

BERITA TERKAIT: