Gugatan Masa Jabatan Wapres Salah Alamat, Harusnya Di MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 06 Agustus 2018, 18:36 WIB
Gugatan Masa Jabatan Wapres Salah Alamat, Harusnya Di MPR
Jansen Sitindaon/RMOL
rmol news logo . Pasal 169 huruf N UU Pemilu yang menyangkut masa jabatan wakil presiden kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu pun akhirnya mengarah pada tafsir Pasal 7 UUD 45.

"Untuk penggugat, teman-teman Perindo termasuk Pak JK (Jusuf Kalla) atau siapa pun, seharusnya forumnya bukan di MK tapi di MPR," ucap politisi Demokrat, Jansen Sitindaon di Resto Raden Bahari, Warung Buncit, Jakarta, Senin (6/8).

Menurut dia ini terkait dengan choice of forum karena yang berwenang merubah UUD adalah MPR. Sedangkan MK hanya menguji UU terhadap UUD, sehingga tidak berwenang untuk merubah UUD.

"Silakan ubah di MPR, karena hak MK itu menguji UU di bawah UUD. Jadi yang ditafsirkan jangan batu ujinya yaitu pasal 7,” bebernya.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres pasal 7 merupakan perubahan pertama dalam semangat reformasi.

"Setelah Pak Harto terguling elemen masyarakat meminta pasal 7 diubah dan ini masuk di agenda pertama di tahun pertama reformasi saat saat perubahan UUD tahun 1999," tukas Jansen.

Partai Perindo menggugat UU Pemilu tentang masa jabatan wakil presiden. Wapres JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait pendukung, menginginkan agar masa jabatan wapres dua periode atau 10 tahun direvisi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA