Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo dan sekjen Ahmad Rofiq langsung menjadi pemohon dalam permohonan uji materi tersebut. Artinya hal ini membuka peluang Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk kembali dimasukkan sebagai pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.
"Ya kami menyambut baik gugatan karena itu hak setiap warga negara untuk mengajukan uji materi di MK," kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (12/7).
Anggota DPR Dapil NTT itu juga menyoroti figur JK sebagai tokoh nasional yang memiliki kapasitas mumpuni dan diterima oleh seluruh kalangan.
PDIP sendiri pun mengaku bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi dari masyarakat. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tidak keberatan jika JK diajukan kembali sebagai cawapres Jokowi.
"Pak JK itu tokoh nasional, incumbent dan punya kapasitas yang baik. Kami dari PDIP menerima seluruh aspirasi dari bawah," pungkas Andreas.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: