OJK Targetkan 45 Perusahaan Asuransi Syariah Siap Mandiri di Akhir 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 17 Desember 2025, 09:34 WIB
OJK Targetkan 45 Perusahaan Asuransi Syariah Siap Mandiri di Akhir 2026
Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong percepatan transformasi besar di industri asuransi syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan target ambisius yaitu sebanyak 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi direncanakan akan spin-off atau berpisah menjadi entitas mandiri (full-fledged) pada akhir 2026.

Target ini merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan tersebut paling lambat Desember 2026.

Saat ini, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi penuh secara mandiri. Jika 29 UUS ini berhasil berpisah sesuai rencana, maka pada akhir 2026, Indonesia akan memiliki total 45 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh.

"Dari laporan rencana pemisahan itu, ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026," kata Ogi Prastomiyono.

OJK menilai proses spin-off ini bertujuan ganda, yaitu meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional dan memperkaya ekosistem keuangan syariah. 

Sebagai entitas mandiri, perusahaan syariah diharapkan memiliki permodalan yang lebih kuat dan fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan produk sesuai kebutuhan pasar syariah.

Ogi optimis bahwa pertumbuhan jumlah perusahaan ini akan sejalan dengan membesarnya ekonomi syariah, mendorong pendalaman pasar, dan penetrasi produk yang lebih luas.

Selain fokus pada syariah, OJK juga menyoroti persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dieksekusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terdapat wacana untuk mempercepat implementasi program penjaminan ini dari 2028 menjadi 2027.

Ogi memastikan industri asuransi siap menghadapi target yang dimajukan tersebut, dengan catatan implementasi harus sesuai dengan UU P2SK yang direvisi dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengikutinya.

"Kami sih mengikuti ketentuan Undang-Undang dan PP-nya, ya kami sih siap harusnya,” tegas Ogi, seraya menambahkan bahwa revisi UU P2SK dijadwalkan menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada awal 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA