DPR Tunggu Sikap Kemenkumham Bekas Koruptor Dilarang Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Senin, 04 Juni 2018, 16:57 WIB
DPR Tunggu Sikap Kemenkumham Bekas Koruptor Dilarang Nyaleg
Zainuddin Amali/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi II Zainuddin Amali tak mau banyak berkomentar terkait pernyataan Presiden Joko Widodo, yang tak berkenan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPU) larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif.

Saat ditanya apakah sinyal dari Jokowi itu dapat mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mengundangkan PKPU tersebut, ia menilai semua tergantung Undang-Undangnya (UU).

"Tidak ya, sikap Kemenkumham kita liat saja nanti seperti apa. Itu memang kewenangannya, namun kalau tidak sesuai UU, tentu Kemenkumham tidak akan berani melakukan pengundangan atau pencantuman dalam lembaran negara," ujar Zainuddin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/6).

Lebih lanjut ia menilai, pernyataan Jokowi tersebut bukanlah bentuk akomodir terhadap Kemenkumham melainkan bentuk kepatuhan Presiden terhadap UU saja.

"Presiden sama kok sikapnya sama kita (DPR RI), sesuai dengan UU, tidak ada presiden minta ini diakomodir," katanya.

Jokowi mengatakan, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA