Sosialisasi itu akan dilakukan kepada para pemangku kepentingan dalam hal kepemiluan. Misalkan, KPU sendiri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai peserta pemilu dan DPD RI.
"Sosialisasi itu adalah kewajiban kami," ujar Wahyu usai jadi pembicara diskusi "Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
"Jadi memang kewajiban sosialisasi kita melakukan sosialisasi aturan itu. Karena akan menjadi aturan main mereka. Nah mereka kan harus tahu itu," lanjutnya.
Diketahui, DPR bersama pemerintah dan Bawaslu sebenarnya tidak setuju dengan penerbitan PKPU itu. KPU, kata Wahyu, tidak mau ambil pusing.
"Kita sudah tidak dalam posisi meminta persetujuan apakah ini sepakat atau tidak sepakat. Sebab kita kan sosialisasi aturan main. Artinya kalau kemudian dalam pencalonan nanti ada orang atau parpol yang tak penuhi syarat, ya nanti itu akan kami coret," tutup Wahyu.
[rus]
BERITA TERKAIT: