"Serangan yang diterima KPU dari caleg-caleg itu sudah parah, dan ini harus diantisipasi dengan tegas," ujar Satya dalam diskusi "Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/5).
KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) memutuskan, mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2019. Namun, kebijakan KPU tersebut ditolak oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu.
Menurut Satya, KPU sebagai lembaga mandiri boleh saja membuat aturan sepanjang tidak berbenturan dengan UU.
"Lembaga mandiri seperti KPU itu boleh membuat aturan sepanjang tugas dan wewenang, serta tidak perlu konsultasi dengan lembaga lain. KPU harus kuat," tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, hadir juga sebagai pembicara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN A. Hakam Naja dan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: