KPU Tidak Perlu Konsultasi Membuat PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 26 Mei 2018, 11:12 WIB
KPU Tidak Perlu Konsultasi Membuat PKPU
Foto:RMOL
rmol news logo . Gurubesar Fakultas Hukum UI Prof. Satya Arinanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kuat dan tegas.

"Serangan yang diterima KPU dari caleg-caleg itu sudah parah, dan ini harus diantisipasi dengan tegas," ujar Satya dalam diskusi "Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/5).

KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) memutuskan, mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2019. Namun, kebijakan KPU tersebut ditolak oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu.

Menurut Satya, KPU sebagai lembaga mandiri boleh saja membuat aturan sepanjang tidak berbenturan dengan UU.

"Lembaga mandiri seperti KPU itu boleh membuat aturan sepanjang tugas dan wewenang, serta tidak perlu konsultasi dengan lembaga lain. KPU harus kuat," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, hadir juga sebagai pembicara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN A. Hakam Naja dan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA