Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
"Setiap UU butuh turunan dalam hal ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana," ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Romo Syafii.
Romo Syafii menyebutkan bahwa ada tenggat waktu kepada pemerintah untuk menerbitkan aturan itu, yaitu 100 hari setelah UU disahkan.
Perihal perlibatan TNI dalam penindakan terorisme, dia mengungkapkan hal tersebut ada pengecualian.
"Ada khusus pelibatan TNI yang tidak lewat PP, tapi lewat Perpres. Batas waktunya satu tahun harus terbit setelah UU disahkan," jelas Romo Syafii.
[rus]
BERITA TERKAIT: