Pemerintah Dibatasi 100 Hari Terbitkan PP Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Mei 2018, 14:10 WIB
Pemerintah Dibatasi 100 Hari Terbitkan PP Terorisme
Muhammad Syafii/RMOL
rmol news logo . UU Terorisme hasil revisi yang baru disahkan akan berlaku setelah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait terorisme.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

"Setiap UU butuh turunan dalam hal ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana," ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Romo Syafii.

Romo Syafii menyebutkan bahwa ada tenggat waktu kepada pemerintah untuk menerbitkan aturan itu, yaitu 100 hari setelah UU disahkan.

Perihal perlibatan TNI dalam penindakan terorisme, dia mengungkapkan hal tersebut ada pengecualian.

"Ada khusus pelibatan TNI yang tidak lewat PP, tapi lewat Perpres. Batas waktunya satu tahun harus terbit setelah UU disahkan," jelas Romo Syafii. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA