KPU Tak Gentar Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 23 Mei 2018, 14:46 WIB
KPU Tak Gentar Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg Digugat
Ilustrasi KPU/Net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gentar meskipun sikap independen lembaganya dalam mempertahankan larangan mantan narapidan korupsi, maju sebagai calon legislatif dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat berdampak gugatan dari beberapa pihak termasuk Mahkamah Agung.

"Kalau nanti ada yang menggugat ke MA, justru kami senang, jadi aturan kami ini bisa beradu argumennya di forum Judicial Review MA," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan KPU dalam mempertahankan larangan tersebut dalam PKPU, tidak lain sebagai upaya menjaga aspirasi reformasi dalam memberantas KKN.

"Sebagaimana argumentasi-argumentasi sebelumnya, salah satu aspirasi utama kita selama reformasi dulu kan memberantas KKN, maka dari itu, aspirasi ini harus dimulai dari perekrutan calon-calon legislatif terlebih dahulu, sebab pintu masuk yang sangat penting dalam menutup KKN ini ya dari situ, kalau diberi keluluasaan maka aspirasi ini tidak tercermin sama sekali," paparnya. [fiq] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA