. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gentar meskipun sikap independen lembaganya dalam mempertahankan larangan mantan narapidan korupsi, maju sebagai calon legislatif dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat berdampak gugatan dari beberapa pihak termasuk Mahkamah Agung. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: