"Kalau nanti ada yang menggugat ke MA, justru kami senang, jadi aturan kami ini bisa beradu argumennya di forum Judicial Review MA," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan KPU dalam mempertahankan larangan tersebut dalam PKPU, tidak lain sebagai upaya menjaga aspirasi reformasi dalam memberantas KKN.
"Sebagaimana argumentasi-argumentasi sebelumnya, salah satu aspirasi utama kita selama reformasi dulu kan memberantas KKN, maka dari itu, aspirasi ini harus dimulai dari perekrutan calon-calon legislatif terlebih dahulu, sebab pintu masuk yang sangat penting dalam menutup KKN ini ya dari situ, kalau diberi keluluasaan maka aspirasi ini tidak tercermin sama sekali," paparnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: