Saat ini sebanyak 375 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 83 ormas luar negeri terdaftar di Kementerian Luar Negeri, dan 324.482 ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Lembaga negara harus melakukan koordinasi dan kajian terpadu guna memonitor kegiatan ormas yang tercatat," ujar Bamsoet sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5).
Penguatan monitoring ormas, kata dia, dalam rangka agar dapat dipastikan gerakan ormas-ormas tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin konstitusi dan dasar negara.
Selain itu, Bamsoet juga mengajak masyarakat berpatisipasi aktif mengawasi ormas di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada ormas yang terbentuk tetapi tidak terdaftar.
"Masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada RT/RW terhadap kegiatan ormas yang mencurigakan," tutup politisi Partai Golkar ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: