Sebagai informasi, forum ini terdiri dari para kyai dari pesantren baik modern, maupun salaf. Mereka memiliki khasanah sendiri dalam hal melaksanakan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua FPPP, Iskandar Saikhu menyampaikan bahwa RUU ini sebelumnya memang sudah diajukan sejak tahun 2009 lalu dalam bentuk RUU tentang Madrasah Diniyah dan pendidikan pesantren.
"Karena dana untuk pesantren jauh lebih kecil dibanding untuk pendidikan umum, yang mencapai Rp400 triliun. Sementara anggaran untuk pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama jauh lebih kecil,†kata Iskandar, Rabu (17/4).
Menanggapi hal ini, Kyai Haji Amal Fathullah Zarkasyi dari Pondok Pesantren Gontor Ponorogo mengatakan, RUU ini semakin memperkuat eksistensi pesantren.
"Saya menghargai PPP yang mempelopori RUU ini. bagi kamu pelopor adalah yang utama sebuah pepatah yang menyebutkan al fadlu lil mubtadi (keutamaan itu adalah milik pelopor),†ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengakui eksistensi pesantren, namun PMA itu hanya mengakui pesantren sebagai sub pendidikan Indonesia.
"Maka itu, dengan adanya undang-undang ini, maka pesantren akan menjadi dianggap masuk dalam sistem pendidikan nasional. RUU ini mwnurut kami juga mampu mengakomodir aspirasi pesantren, khususnya tentang kemandirian dan alokasi dana untuk pesantren," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: