IDI diundang untuk diminta penjelasan mereka tentang keputusan pemecatan dokter Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto yang belakangan ditunda.
"Kami mengundang semua stakeholder. Kami ingin tahu apa inti masalah. Langkah apa yang dilakukan dan kami meminta pemerintah bergerak," ujar Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi kepada wartawan di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Dede mengatakan, rapat bersama IDI hari ini tidak dihadiri dokter Terawan. Sebagai pihak tergugat, Terawan saat ini tengah berada di luar negeri dan meminta untuk penjadwalan ulang rapat bersama Komisi IX.
"Beliau (Terawan) meminta jadwal setelah tanggal 20 April, bagi kami sudah kelewat jauh. Makanya kita putuskan untuk mulai dari pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan. Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
[wid]
BERITA TERKAIT: