OSO: KPU Ikuti Saja UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 April 2018, 15:42 WIB
OSO: KPU Ikuti Saja UU Pemilu
OSO/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk kembali pada UU berlaku, jika ingin memasukkan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif.

Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meminta KPU beracuan kepada UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kembalikan pada UU saja. Kalau kita berdebat sekarang tidak tepat," ujar Oesman Sapta di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

OSO, sapaan akrabnya, lebih menyarankan KPU unruk terus mensosialisasikan perihal pemilu kepada masyarakat. Apalagi, semua aturan sudah ditetapkan secara utuh dalam UU Pemilu.

"Sosialisasi tentang pilkada dan pemilu sudah berjalan, ini nggak perlu ada perubahan-perubahan lagi. Ikut aja UU dulu," jelas ketua DPD RI itu.

Persoalan penentuan caleg, kata OSO, sudah menjadi kebijakan masing-masing partai politik. Parpol sudah cerdas dan tahu mana yang harus dipilih dan dicalonkan.

"(Penetapan caleg) itu kan deliknya begini kebijakan parpol masing-masing, dia melihat lebih baik," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA