"Kalau itu malpraktik ya kita terima. Cuma kita sebagai Komisi IX tetap harus menanyakan itu kepada pemerintah," kata Dede di ruang rapat Komisi IX, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/4).
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta itu dipecat dari keanggotaan IDI. Dokter Terawan dipecat IDI dengan dugaan melanggar kode etik dengan mengiklankan metode pengobatan Digital Substraction Angiography (DSA).
Dede Yusuf perlu pembuktian dari Kemenkes dan IDI untuk bisa menjelaskan masalah ini. Namun jika menyangkut masalah kode etik, dia menyebut hanya dokter yang mengetahuinya.
"Sama kayak kalian wartawan, kode etiknya ya kalian yang tahu," ucap politisi Partai Demokrat.
Sejauh ini komisi yang dipimpinnya juga belum menerima laporan adanya malpraktik dari para korban terkait metode yang dilakukan oleh Dokter Terawan.
"Justru yang lapor ke kita itu orang yang terselamatkan. Jadi prinsip kita simpel, karena Dokter Terawan menyelamatkan banyak orang, ya kami bela," ujar Dede Yusuf usai melakukan RDP dengan Menkes Nika Moeloek.
[rus]
BERITA TERKAIT: