Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran UU itu haruslah dikaji secara mendalam melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya, jika masalah itu berlarut-larut, maka Jokowi bakalan sangat dirugikan.
"Secara politik jika benar ditemukan pelanggaran terhadap UU, maka akan merugikan Jokowi," katanya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).
Selain itu, ada konsekuensi yang harus diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Pertama jika terbukti melanggar UU, Jokowi bisa saja dilengserkan. Namun di satu sisi, jika dibiarkan terus berlarut-larut, pelantikan tersebut justru bakalan menjadi bumerang bagi Jokowi.
"Jokowi akan dihantam isu tersebut pada Pilpres 2019 nanti," demikian pengajar dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini. [sam]
BERITA TERKAIT: