Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Rismon Teken Restorative Justice di Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 01 April 2026, 20:55 WIB
Rismon Teken Restorative Justice di Polda Metro Jaya
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya sampaikan kepada pengacara saya lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak dipengaruhi pihak mana pun dan didasarkan pada penelitian terbaru yang melibatkan sejumlah variabel teknis.

"Murni dari hasil penelitian saya yang baru melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi,” imbuhnya.

Rismon menambahkan, penelitian tersebut masih akan diselesaikan dan diyakini menghasilkan kesimpulan berbeda dibandingkan temuan sebelumnya.

Ia juga memastikan penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait polemik ijazah Jokowi.

“Karena independen, saya tidak harus meminta izin kepada siapa pun. Penelitian itu bebas bias dari kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor mengatakan kesepakatan tersebut menjadi penyelesaian perkara antara pihaknya dengan Rismon.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Bahkan ia menyatakan hubungan keduanya kini telah membaik.

“Beliau sahabat saya sekarang. Dalam pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi,” ujarnya.

Rismon merupakan satu dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA