Suku Dinas Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB bernomor 781/-1851.623. Isinya tentang pemberitahuan bahwa ijazah SMA bernomor seri 01 OC oh 0373795 adalah benar milik Jopinus Ramli Saragih.
Surat ini telah diberi legalisir dan tanda tangan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah.
Legalisir ulang diberikan setelah perwakilan tim JR Saragih, KPU Sumut dan Bawaslu Sumut mendatangi Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian di Pilkada Sumut sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pilgub oleh KPU Sumut. Gara-garanya adalah masalah legalisasi ijazah SMA milik JR Saragih.
Namun kini, pasangan yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI ini telah memenangkan gugatan di Bawaslu Sumut.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: