
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Merdeka, Jakarta, Indonesia pada Kamis (1/3) lalu.
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan PSI tersebut disinyalir melanggar Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua Dewan Pembina ACTA,
Habiburokhman menjelaskan, ada dugaan pertemuan itu guna membahas pemenangan Pilpres 2019 di Istana yang bisa dikategorikan maladministrasi.
"Memasuki tahun politik, kita perlu sama-sama menegakkan etika, penyalahgunaan tersebut bisa menjadi embrio dari korupsi untuk itu perlu dicegah bersama," ujar Habiburochman dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Menurut rencana, laporan ACTA tersebut diserahkan besok (Senin, 4/3) ke Ombudsman RI.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: