Keduanya adalah balon petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan balon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa OTT KPK itu tidak mempengaruhi proses pencalonan keduanya.
Menurutnya, proses pencalonan keduanya akan tetap berlanjut di pilkada.
"Pencalonan tetap berlanjut. Bahkan bila terpilih pun tetap dilantik," ujar Hasyim, Senin (12/2) seperti dilansir dari
KantorBeritaPemilu.com.
Kedua balon itu, sambung Hasyim, juga akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada pengumuman penetapan calon kepala daerah yang digelar KPU daerah hari ini.
"Iya benar (akan ditetapkan)," tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: