Sejumlah anggota PPUA Disabilitas dipimpin oleh Ketua Umum Ariani Soekanwo menyatakan kekecewaannya. Mereka mendatangi gedung KPU, Senin (22/1). SK KPU yang mereka tolak adalah SK KPU No. 231/PL.03 1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani serta Standar Pemeriksaan Keshetan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgubaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bab II SK tersebut tercantum peraturan tentang Standar Mampu Secara Jasmani dan Rohani yang mana dituding telah mendiskreditkan penyandang disabilitas sehingga mereka tak dapat berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah.
Kemudian, dalam Bab V tercantum mengenai Pengambilan Keputusan dan Perumusan Kesimpulan yang akan menentukan seseorang mememuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah atau tidak memenuhi syarat. Hal ini dianggap tidak benar oleh PPUA Disabilitas karena KPU hanya mempertimbangkan faktor kesehatan.
"Semua peraturannya (SK) sebenernya sudah sinkron. Tetapi tiba-tiba ada petunjuk teknis kemampuan untuk standar jasmani dan rohani dan juga pemeriksaan kesehatan ini yang tiba-tiba temen-temen di daerah di Indonesia merasa didiskreditkan, didiskriminasi,"Ujar Ariani, Ketua Umum PPUA di KPU RI.
Menurut Ariani, KPU keliru dengan menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai faktor yang paling menentukan untuk lolos seleksi calon kepala daerah.
"Padahal kami mengusulkan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon. Di samping juga kemampuan untuk menganalisa, mengobservasi, integritas, akuntabilitas," terangnya.
Menanggapi hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengaku tak ada unsur kesengajaan terkait kekeliruan SK.
"KPU prinsipnya kita akan melakukan revisi apa yang disampaikan oleh Ibu Aryani tadi, karena memang itu ada beda terminologi soal disabilitas," ungkap Ilham.
Untuk itu dirinya mengungkapkan KPU secara terbuka menerima usulan PPUA Disabilitas yang mendesak pihaknya untuk merevisi SK, termasuk melibatkan kelompok penyandang disabilitas.
"Kita mengakomodir seluruh akses politik teman-teman disabilitas dalam Peraturan KPU. Saat ini kami tanpa berkeberatan akan merevisi, kita akan melibatkan teman-teman dari PPUA Disabilitas," tambahnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: