KPU Harus Jaga Integritas Dalam Verifikasi Parpol Pemilu 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 11 Januari 2018, 23:39 WIB
KPU Harus Jaga Integritas Dalam Verifikasi Parpol Pemilu 2014
Titi Anggraeni/Net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU harus bekerja keras dan cepat melaksanakan keputusan MK tersebut.

"Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya tapi putusan MK ini harus dilakukan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu memang bermasalah," kata Titi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1.

Ia mengingatkan KPU mesti bekerja keras karena beban yang ditanggung berlapis. KPU harus memverfikasi parpol peserta Pemilu 2014 dan di saat bersamaan mengurus Pilkada Serentak 2018.

"KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya," kata Titi.

Menurut Titi, di saat seperti ini profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi.

"Ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol," kata Titi, meminta DPR dan Pemerintah belajar atas putusan MK ini agar ke depan tidak lagi membuat peraturan yang jelas-jelas inkonstitusional dan tidak adil.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA