Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan tahapan pemilu yang sudah disusun KPU akan terganggu jika MK terlambat memutuskan perkara uji materi ini.
"'Dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu. Bisa-bisa KPU ubah jadwal tahapan pemilu misalnya kalau diputuskan semua partai politik wajib ikut verifikasi ulang," ujar Ray kepada wartawan, Rabu (3/1).
Ray mempertanyakan alasan MK yang hingga sekarang belum mengeluarkan putusan uji materi UU Pemilu. Padahal jika MK terlambat memutuskan, bisa saja terjadi peristiwa pada pemilu sebelumnya. Uji materi UU Pemilu dikabulkan namun semua tahapan pemilu sudah selesai dilakukan.
"Misalnya diputuskan semua partai harus diverifikasi namun karena tahapan verifikasi sudah lewat maka tidak diterapkan lagi. Jika ini terjadi maka putusan MK tidak berguna lagi bagi si pemohon dan telah kehilangan manfaat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.
Alasannya, menurut Ketua MK Arief Hidayat agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya.
Menurut Arief, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan.
Selain itu, kata Arief, MK juga menyiapkan sejumlah instrumen peraturan untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.
[dem]
BERITA TERKAIT: