Ketua DPW Partai Berkarya Jawa Barat Eka Santosa bahkan menyampaikan salam hormat kepada DPP partai dan bersiap mengerahkan pasukannya untuk menghadapi tahapan verifikasi faktual.
"Kami dari DPW Partai Berkarya Jabar menyampaikan rasa hormat dan ucapan terimakasih atas kegigihan perjuangan DPP Partai Berkarya, teriring doa semoga diberikan kelancaran selamanya,†jelas Eka seperti diberitakan
RMOLJabar, Senin (25/12).
Eka tetap optimis Berkarya akan lolos mengikuti Pemilu 2019. Apalagi, bagi dia alasan KPU RI menolak Berkarya tidak terlalu prinsip, jika dilihat dari syarat-syarat berdirinya sebuah partai menurut UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Pastilah erat kaitannya karena kendala jaringan IT di Indonesia Timur. Begitu juga soal Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU yang masih debatable. Padahal, di UU Pemilu disebut berkas. Dalam praktiknya bisa saja ada keterlambatan. Jadi, sifatnya teknis," terangnya.
Hasil gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), permohonan Partai Berkarya dikabulkan usai melewati proses mediasi, Jumat (22/12). Mediasi yang dilakukan Bawaslu untuk gugatan Partai Berkarya mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai Berkarya diberi waktu 2x24 jam untuk memperbaiki beberapa kekurangan, berupa kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait, dengan persyaratan administrasi.
"Hal itu akhirnya bisa dipenuhi yang membuatnya bisa lolos ke tahap verifikasi faktual," paparnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: