Tolak RUU PNPB Karena Akan Menghisap Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 04 November 2017, 17:41 WIB
Tolak RUU PNPB Karena Akan Menghisap Rakyat
Gedung DPR/Net
rmol news logo . Komisi XI DPR diminta untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab jika disahkan menjadi UU, aturan yang disodorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan menjadi dasar hukum untuk menarik uang sebanyak-banyaknya dari rakyat.

"Oleh karena itu harus dilakukan upaya untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. DPR RI jangan mudah menuruti kemauan Sri Mulyani," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni kepada redaksi, Sabtu (4/11).

Dikatakan dia, DPR sebagai wakil rakyat sudah seharusnya lebih membela kepentingan rakyat dan melindungi rakyat dari upaya penghisapan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Secara substansi draft RUU PNBP yang disodorkan Sri Mulyani menyasar bidang kesehatan dan pendidikan sebagai objek PNBP. Jika RUU PNBP ini lolos, kelak setiap siswa dan mahasiswa perguruan negeri akan dikenai PNBP saat membayar uang pendaftaran ujian saringan masuk, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang kuliah, dan lainnya. Pungutan serupa juga akan dikenakan pada biaya pelayanan rumah sakit pemerintah.

"Tidak pantas hanya gara-gara disetujui proyek pembangunan gedung baru DPR kemudian membarternya dengan undang-undang yang akan menyengsarakan rakyat," kata Sya'roni.

UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, kata dia, sudah menyusahkan rakyat karena di dalamnya ada 60 ribu macam pungutan. Alih-alih itu Sri Mulyani berupaya merevisi UU ini dengan maksud untuk menambah pemasukan kas negara agar menjadi berlipat.

Dia menekankan revisi UU boleh dilakukan jika dimaksudkan mengurangi beban rakyat namun jika menyengsarakan rakyat maka harus ditolak.

"Pemerintah tidak boleh selalu mengambil jalan pintas dengan selalu memalak rakyat. Di sisi lain rakyat sudah terbebani oleh beban pajak," kata dia mengingatkan.

Jika pemasukan pajak makin berkurang, kata dia, justru disitulah tugas Sri Mulyani untuk berpikir lebih kreatif mencari sumber-sumber keuangan yang tidak membebani rakyat. Misalkan, menggenjot pemasukan dari SDA dan menggenjot pemasukan dari BUMN. Dua sektor ini menurutnya kurang digarap secara maksimal.

Di sektor SDA, pemerintah belum optimal menarik pungutan dari pemanfaatan SDA. Sementara di sektor BUMN makin banyak BUMN yang mengalami kerugian. Pada semester I-2017 setidaknya ada 24 BUMN yang mengalami kerugian senilai Rp. 5,852 triliun.

Atas kontradiksi ini, dimana Menteri Keuangan terlalu membabi-buta menaikkan pemasukan negara melalui perburuan terhadap rakyat kecil lewat RUU PNBP namun di sisi lain potensi pemasukan negara dari SDA dan BUMN dibiarkan menguap, maka menurut Sya'roni, diperlukan penyegaran personil di kedua pos kementerian tersebut. Sebab sudah nyata bahwa tim ekonomi tidak kapabel mengemban tugas presiden untuk membawa ekonomi Indonesia meroket tinggi.

"Selain menolak RUU PNBP, kami meminta DPR segera menghentikan pembahasan RUU PNBP, dan Presiden Jokowi hendaknya mengevaluasi keberadaan Sri Mulyani dan Rini Soemarno di Kabinet Kerja," tukas Sya'roni. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA