Begitu kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), yang juga advokat penguji Perppu Ormas atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10).
"MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena perppunya sudah menjadi UU," jelasnya.
Menurut Yusril, nasib perppu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Jika MK putuskan lebih dulu dan putusan itu membatalkan perppu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi.
"Demikian juga sebaliknya. Kini DPR lebih dulu menyetujui perppu disahkan menjadi UI, maka sidang MK yang kehilangan obyek pengujiannya," jabar Yusril.
Namun begitu, para pihak yang mengajukan pengujian perppu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji perppu, melainkan menguji UU tentang pengesahan perppu tersebut.
"Prosesnya mulai dari awal lagi seperti permohonan pengujian perppu yang sudah dilakukan," lanjutnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: