Proses Pendaftaran Parpol Berjalan Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 07:53 WIB
Proses Pendaftaran Parpol Berjalan Sesuai UU
KPU/Net
rmol news logo Proses pendaftaran partai politik (parpol) yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan baik dan sesuai dengan UU dan Peraturan KPU.

Begitu tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran di KPU, Selasa malam (17/10).

"Proses ini tidak ada kendala yang berarti, kami berharap proses demokrasi juga berjalan lancar," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu memastikan bahwa Komisi II DPR RI sebagai mitra KPU akan terus melakukan pengawasan atas proses yang berjalan di KPU.

"Pengawasan akan terus berlanjut pada tahapan penelitian administratif dan faktual," sambungnya,

Adapun hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang sudah diberi tanda terima KPU hingga Selasa dinihari berjumlah 14 parpol.

"Hari ini ada 17 parpol yang masih berproses. Hasilnya sekarang ada 4 parpol lagi yang sudah diberi tanda terima, yaitu Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB, sisanya 13 parpol lagi yang sedang diperiksa kelengkapan dokumennya," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.

Sementara, 10 parpol yang sebelumnya dinyatakan lengkap adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP.

Setelah ini, KPU akan melakukan penelitian administratif pada dokumen-dokumen tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA