"KPU mengambil kebijakan, yang sudah daftar dan situasinya dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita lanjutkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari danalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).
Ada 27 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2019.
Hingga pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Senin, hanya 27 dari 31 parpol dinyatakan resmi telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.
Dari 27 parpol yang mendaftarkan baru 10 parpol yang berstatus diterima. Sementara sebanyak 17 parpol lain masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa besok pukul 24.00 WIB," sebut Hasyim.
Ditegaskannya, KPU hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen, bukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran.
"Pertimbangannya untuk status parpol sudah daftar, berkas diperiksa, diteliti. Maka kemudian ini dilanjutkan. Jadi tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran," ujar Hasyim.
[rus]
BERITA TERKAIT: